Headline
Hukum
Serang
0
FOSMAB Banten Akan Gelar Aksi, Soroti Dugaan Ketidakwajaran Belanja Jasa Outsourcing Balai Kekarantinaan Kelas I Banten
SERANG, Kalimati.id — Forum Sosial Masyarakat Provinsi Banten (FOSMAB Banten) akan menggelar aksi di Kantor Balai Kekarantinaan Kelas I Banten pada Kamis, 20 Agustus 2026. Aksi tersebut dilakukan untuk mempertanyakan dan meminta transparansi atas hasil analisis terhadap data SIRUP, INAPROC, serta BIGBOX-LKPP, khususnya terkait belanja jasa outsourcing Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan hasil analisis FOSMAB Banten terhadap data dan dokumen yang mereka himpun, Belanja Jasa Outsourcing pada Balai Kekarantinaan Kesehatan Banten 1 Tahun Anggaran 2025 direalisasikan melalui mekanisme e-katalog kepada PT Arina Tama Persada, dengan total nilai kontrak sebesar Rp1.143.624.000.
Kontrak tersebut mencakup penyediaan tenaga pramubakti, tenaga pengamanan, office boy, dan pengemudi.
FOSMAB Banten menyebut, berdasarkan analisis terhadap dokumen kontrak, rincian komponen biaya, serta perbandingan dengan dugaan atau estimasi upah riil yang diterima tenaga kerja, terdapat selisih antara unit cost tenaga kerja yang dibayarkan kepada penyedia dengan upah yang diterima pekerja.
Dari analisis awal tersebut, FOSMAB memperkirakan terdapat dugaan selisih sebesar Rp166.947.104 per tahun, di luar fee manajemen.
Soroti Deviasi Biaya Tenaga Kerja
Prayudha P. Pradana selaku Koordinator Aksi FOSMAB Banten mengatakan, terdapat sejumlah komponen yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Deviasi paling signifikan terdapat pada tenaga office boy dengan selisih sekitar 43,6 persen dari unit cost yang kami nilai wajar. Kemudian tenaga pengamanan dengan selisih sekitar 29 persen,” ujar Prayudha.
Menurutnya, FOSMAB juga menemukan adanya fee manajemen penyedia yang dalam analisis awal diperkirakan sekitar 10 persen. Namun, setelah memperhitungkan dugaan selisih upah tersebut, margin total penyedia diperkirakan dapat mencapai sekitar 24,6 persen dari nilai kontrak.
Selain itu, FOSMAB menyoroti adanya RUP Nomor 59389544 yang disebut tersendiri untuk belanja jasa office boy dengan nilai Rp44.848.000 dan durasi delapan bulan.
“Hal ini perlu diklarifikasi karena menjadi multitafsir dalam sebuah paket pengadaan sejenis. Kami meminta pihak terkait menjelaskan dasar perencanaan dan pengadaan paket tersebut,” kata Prayudha.
Jenis Pengadaan Juga Dipertanyakan
FOSMAB Banten juga menyoroti pencatatan jenis pengadaan. Berdasarkan hasil temuan dan analisis mereka, paket pengadaan tercatat menggunakan jenis pengadaan barang, sementara substansi pekerjaan yang dilakukan merupakan penyediaan jasa tenaga kerja atau jasa lainnya.
Menurut FOSMAB, kondisi tersebut perlu diverifikasi oleh pihak berwenang untuk memastikan kesesuaian antara klasifikasi pengadaan, dokumen perencanaan, kontrak, dan pelaksanaan pekerjaan.
“Struktur biaya outsourcing harus dapat dipertanggungjawabkan dan mencerminkan prinsip kewajaran serta efisiensi.
Karena itu, kami meminta dilakukan pemeriksaan terhadap keseluruhan proses pengadaan dan pelaksanaan kontrak,” lanjut Prayudha.
FOSMAB Soroti Potensi Ketidaksesuaian Prinsip Pengadaan Sementara itu, Prasetyo selaku Presidium Aksi FOSMAB Banten menambahkan, dugaan kondisi tersebut perlu diuji berdasarkan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, serta kewajaran harga.
“Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 mengatur prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah. Karena itu, kami meminta agar kewajaran harga dan struktur biaya dalam kontrak ini diperiksa secara objektif,” ujar Prasetyo.
Ia menilai, perencanaan dan pengendalian kontrak seharusnya didukung analisis komparatif terhadap struktur biaya tenaga kerja.
“Yang paling krusial adalah memastikan apakah telah dilakukan pengawasan terhadap kesesuaian pembayaran kepada penyedia dengan hak normatif tenaga kerja. Kami juga meminta kejelasan apakah komponen upah telah mengacu pada standar upah yang berlaku,” katanya.
Dugaan Margin Penyedia Perlu Diaudit
Prayudha kembali menegaskan bahwa analisis FOSMAB Banten merupakan analisis awal dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi.
“Berdasarkan analisis komprehensif kami, dugaan estimasi total margin penyedia jasa outsourcing mencapai sekitar 24,6 persen dari nilai kontrak. Angka tersebut perlu diuji melalui audit atau pemeriksaan independen,” jelasnya.
Menurut Prayudha, dugaan adanya deviasi antara unit cost kontraktual dengan upah riil tenaga kerja pada beberapa posisi juga menjadi alasan FOSMAB meminta pemeriksaan menyeluruh.
“Apabila nantinya hasil pemeriksaan membuktikan adanya ketidakwajaran, tentu harus ada langkah perbaikan dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Tuntutan FOSMAB Banten
Dalam aksi tersebut, FOSMAB Banten menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:
Meminta transparansi dokumen pengadaan kepada Balai Kekarantinaan Kelas I Banten, meliputi RUP, HPS, dokumen pemilihan penyedia, kontrak, rincian unit cost, struktur biaya tenaga kerja, bukti pembayaran kepada penyedia, daftar tenaga kerja, bukti pembayaran gaji/upah, bukti BPJS, serta THR.
Meminta audit terhadap nilai kontrak sebesar Rp1.143.624.000 untuk memastikan harga yang dibayarkan kepada penyedia telah sesuai dengan harga yang wajar dan kebutuhan sebenarnya.
Meminta pemeriksaan terhadap dugaan selisih upah antara unit cost yang dibayarkan kepada penyedia dengan upah yang diterima tenaga kerja, yang berdasarkan analisis awal diperkirakan sebesar Rp.166.947.104 per tahun di luar fee manajemen.
Meminta pemeriksaan biaya tenaga office boy, termasuk dugaan selisih sekitar 43,6 persen, serta meminta penjelasan mengenai dasar penetapan harga dan besaran upah yang benar-benar diterima pekerja.
Meminta pemeriksaan biaya tenaga pengamanan, termasuk dugaan selisih sekitar 29 persen dan dasar penetapan unit cost tersebut.
Meminta klarifikasi RUP Nomor 59389544 senilai Rp44.848.000 dengan durasi delapan bulan yang disebut sebagai belanja jasa office boy tersendiri, termasuk dasar perencanaan dan hubungan paket tersebut dengan pengadaan jasa outsourcing lainnya.
Meminta evaluasi terhadap proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, pembayaran, dan pengawasan kontrak untuk memastikan seluruh tahapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
FOSMAB Banten menegaskan bahwa seluruh angka dan dugaan yang disampaikan dalam aksi tersebut merupakan hasil analisis awal yang menurut mereka perlu diverifikasi melalui pemeriksaan resmi oleh instansi berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kantor Balai Kekarantinaan Kelas I Banten belum memberikan penjelasan atau tanggapan resmi terkait sejumlah persoalan yang dipertanyakan FOSMAB Banten.
FOSMAB Banten menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong keterbukaan informasi agar penggunaan anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
putera yudha
Headline