Pemkab Serang Beri Diskon PBB 81 Persen, Tunggakan Lama Bisa Dilunasi Lebih Ringan
SERANG, Kalimati.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Melalui program tersebut, wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2 periode 1994 hingga 2013 mendapatkan diskon pokok pajak sebesar 81 persen.
Dengan kebijakan itu, masyarakat cukup membayar 19 persen dari pokok tunggakan. Selain itu, seluruh sanksi administrasi atau denda atas tunggakan tersebut dihapuskan 100 persen.
Kepala Bapenda Kabupaten Serang Gungun Ahmad Wiguna mengatakan, program tersebut merupakan kebijakan pemerintah daerah yang diinisiasi Bupati Serang sebagai bentuk keringanan bagi masyarakat sekaligus upaya mengurangi piutang pajak yang belum tertagih.
“Untuk program PBB, dalam rangka ulang tahun Indonesia ke-81, ada kebijakan diskon pokok sebesar 81 persen untuk tahun 1994 sampai 2013 yang memiliki tunggakan piutang.
Kemudian penghapusan sanksi administrasi sebesar 100 persen,” ujar Gungun kepada Awak Media, Jumat (21/8/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan PBB dengan beban pembayaran yang jauh lebih ringan.
“Jadi masyarakat cukup membayar pokoknya saja sebesar 19 persen untuk piutang. Salah satunya kami ingin mengejar piutang PBB yang belum terbayarkan di masyarakat,” katanya.
Gungun mengatakan, program tersebut terbilang jarang diberikan pemerintah daerah sehingga masyarakat diimbau memanfaatkan kesempatan tersebut selama masa berlaku. Program keringanan PBB itu berlaku selama tiga bulan hingga 31 Oktober 2026.
Selain PBB, Pemkab Serang juga memberikan penghapusan sanksi administrasi sebesar 100 persen terhadap sejumlah jenis pajak daerah lainnya.
Penghapusan sanksi tersebut antara lain berlaku untuk pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman, tenaga listrik, perhotelan, parkir, serta kesenian dan hiburan.
Kebijakan serupa juga berlaku untuk pajak air tanah, reklame, serta mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Namun, Gungun menegaskan, diskon pokok sebesar 81 persen hanya berlaku untuk PBB. Sementara pada jenis pajak daerah lainnya, pokok pajak tetap harus dibayarkan sesuai ketentuan, sedangkan yang dihapuskan hanya sanksi administrasinya.
“Kalau 81 persen itu memang khusus untuk PBB. Tetapi untuk pajak daerah lainnya, pokoknya tetap, hanya sanksi administrasinya yang dihapus 100 persen,” jelasnya.
Untuk mendapatkan keringanan tersebut, masyarakat tidak perlu melalui proses pengajuan khusus. Wajib pajak cukup membawa nomor Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) saat melakukan pembayaran.
“Ketika masyarakat memiliki nomor SPPT, mereka bisa langsung datang ke bank, kantor pos atau merchant lainnya. Nilai yang dibayarkan sudah termasuk diskon dan penghapusan denda. Jadi secara sistem sudah otomatis,” ungkapnya.
Fasilitas keringanan tersebut juga tetap berlaku bagi masyarakat yang melakukan pembayaran melalui layanan jemput bola atau pelayanan keliling Bapenda.
Sistem pembayaran akan secara otomatis menghitung besaran keringanan dan menandai wajib pajak yang mendapatkan fasilitas diskon serta penghapusan sanksi.
Gungun berharap program tersebut tidak hanya menjadi bentuk keringanan dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI, tetapi juga dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
“Ini salah satu hadiah HUT Kemerdekaan Republik Indonesia dari Bapenda melalui pemerintah daerah. Salah satunya untuk meringankan beban masyarakat,” tuturnya.
Di sisi lain, penghapusan sanksi pajak diharapkan dapat menciptakan iklim yang lebih menarik bagi pelaku usaha dan investor untuk menanamkan modalnya di Kabupaten Serang.
Bapenda Kabupaten Serang menargetkan piutang PBB periode 1994-2013 dapat terus ditekan melalui program tersebut.
Gungun berharap semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan keringanan tersebut dan melunasi tunggakan pajaknya.
“Kami ingin piutang dari tahun 1994 sampai 2013 ini semakin berkurang. Semakin banyak masyarakat yang membayar, maka piutang yang tertagihkan juga semakin besar,” pungkasnya.*