Headline
Hukum
Kota Serang
0
DPP Lapbas Indonesia Dorong DLHK Banten agar PT Dadi Carbontech Indonesia
SERANG Kalimati.id - PT Dadi Carbontech Indonesia di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, diduga kuat melanggar izin kelayakan lingkungan dan Penanaman Modal Asing (PMA). Temuan itu terungkap setelah tim Penegakan Hukum (Gakum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten melakukan peninjauan langsung ke lokasi
Usai melakukan diskusi dan klarifikasi dengan pihak perusahaan dan tidak memiliki ijin lengkap akhirnya tim Gakum DLHK Banten melakukan penyegelan terhadap PT Dadi Carbontech Indonesia dan PT Dragon Star Indonesia
Wawan Wahyudi, Kabid PPK DLH Banten saat di konfirmasi di kantor kerjanya mengatakan "berdasarkan informasi dari Satgas Polda Banten dan hasil pengawasan DLH Kabupaten Serang pada saat itu yang di tuangkan kedalam berita acara, kemudian dari surat dan berita acara yang dikirimkan oleh DLH Kabupaten Serang kami menindaklanjuti dan membuat surat tugas kepada Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) atau tim Gakum Provinsi Banten untuk melakukan verivikasi dan pengawasan ke lapangan
"Dari hasil diskusi dengan pihak perusahaan baik PT Carbontech Indonesia dan PT Dragon Star Indonesia ditemukan tidak ada ijin lengkap, salah satunya ijin PMA dan seterusnya, maka tim Gakum DLH Banten melakukan penindakan, yaitu menyegel untuk tidak melakukan kegiatan/aktifitas, segel tersebut sifatnya sementara dan kami masih menunggu hasilnya hingga sanksi apa yang akan diberikan kepada perusahaan tersebut."ujarnya
Masih lanjut Wawan, kami masih tetap berkoordinasi dengan pihak Polda Banten dan pihak DLH Kabupaten Serang dan kami bekerja berdasarkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK), dan kami masih memberi waktu hingga 90 hari untuk melengkapi perijinannya. "pungkasnya
putera yudha
Headline